Ini 9 Jenis yang Jadi Bidikan UU TPKS Baru Disahkan

by
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan. Stop Kekerasan Seksual. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), resmi disahkan DPR RI. UU ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1, sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

RUU TPKS Jadi UU

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Tampak rapat paripurna itu juga dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang. Peserta sidang yang hadir semuanya menyatakan persetujuannya. (Jal)