BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE).
Ketiga tersangka tersebut berinisial MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Kemudian IP, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum’at (8/4/2022), di Jakarta.
Adapun penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direkur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-14, Nomor: Print-15 dan Nomor: Print-16 /F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Sedangkan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-14, Nomor: TAP-15 dan Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Sumedana mengungkapkan, peran dari para tersangka yaitu IP selaku Kepala KPPBC Semarang bersama MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor KPPBC Semarang telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai.
“Selain itu keduanya mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia,” ungkapnya.
Sedangkan peran tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu pasal yang disangkakan yaitu untuk tersangka IP, MRP dan H masing-masing melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Selain itu untuk tersangka MRP dan H juga disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, penyidikan kasus mafia pelabuhan ini bermula adanya dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan suap menyuap sehubungan penyalahgunaan fasilitas KB-KITE melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Modusnya adalah, bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.
Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Sumedana, mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai. Oisa