Menteri PPPA: Pengajuan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Jangan Hambat Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

by
permendikbudristek, bintang
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap pengajuan uji materi atau judicial review Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi di Mahkamah Agung (MA) RI oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau/LKAAM, tidak menghambat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Bintang mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual. Karena, perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua pihak di lingkup perguruan tinggi.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban,” ucap Bintang.

Dirinya menilai kasus kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi. Hal ini merupakan suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, menurut Bintang, dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” pungkas Bintang.

Seperti diketahui, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. LKAAM mengajukan uji materi terhadap pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, i dan m. Dalam pasal tersebut, terdapat victim consent, yaitu frasa ‘tanpa persetujuan’ korban. (Asim)