Sikap PKS Tegaskan, Revisi atau Cabut Permendikbudristek No. 30/2021

by
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin SP., MM..

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masih terkait polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin SP., MM., menekankan perlunya pemerintah dalam hal ini Mendikudristek Nadiem Makarim merevisi atau dicabut Permen tersebut.

“Sebab peraturan tersebut, secara langsung mengkampanyekan seks bebas. Kami menggugat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dari peraturan itu,” tegas Andi Akmal Pasluddin saat dirinya menjadi penanggap dalam Diskusi Publik, Fraksi PKS MPR RI yang digelar di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten pada hari Selasa (23/11/2021).

Untuk mengkaji secara ilmiah, dalam diskusi yang bertema ‘Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945’ itu menghadirkan narasumber dari pakarnya seperti Dr. Bachtiar SH., MH; Dr. Joko Riskiyono, SH., MH; dan Dr. Neng Djubaedah SH., MH.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman A. M., MM., MSi; Ketua Yayasan Sasmita Jaya, Dr. (HC) Drs. H. Darsono, dan Wakil Rektor IV Unpam, Dr. Dewi Anggraeni SH., MH.

Lebih lanjut dikatakan Andi Akmal, peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra. Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT.

“Untuk itu kami PKS tegas menolak PermendikbudrRistek tersebut. Penolakan ini juga harus disuarakan. Dan aspiras dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar,” tambahnya.

Apa yang dikatakan oleh Andi tersebut diamini oleh Wakil Ketua F-PKS di MPR RI, Dr. H. Almuzzammil Yusuf MSi. Dikatakan, PKS menyatakan perang terhadap kekerasan seksual namun jangan sampai peraturan yang ada ditumpangi penumpang gelap dengan frasa ‘tanpa persetujuan korban’. Sebab frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas.

“Masalah ini akan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi. Namun sayangnya menteri terkait masih belum merevisi keberatan dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu. Diceritakan di salah satu negara Barat bagaimana orangtua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah.

“Sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman A. M., MM., MSi., dalam sambutannya menuturkan, suatu kehormatan kampusnya kedatangan tim dari MPR, meski secara prinsip kampusnya menerima aturan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan peraturan tersebut sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat namun dari segi narasi tidak mewakili masyarakat sehingga menimbulkan kontra.

“Untuk itulah dalam diskusi tersebut perlu digali masalah-masalah yang ada dan bagaimana seharusnya peraturan tersebut dibuat. Untuk itu diharap diskusi yang ada bisa bermanfaat,” kata Nurzaman. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *