JPU Kejari Jaksel Siap Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Pengadilan

by
by
Tersangka Mario saat pelimpahan berkas dan barang bukti di Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Penkum DKI).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan beserta barang buktinya telah dilimpahkan (tahap II) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.

Dan selanjutnya berkas perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan yang dalam waktu singkat segera kami limpahkan ke PN Jakarta Selatan,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaiman Mahdi menanggapi pellimpahan berkas perkara kasus tersebut, Minggu (28/5/2023), di Jakarta.

Dirinya membenarkan telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl. Keduanya kini langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Secepatnya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk mengajukan kedua tersangka itu ke pengadilan,” kata Syarif menambahkan.

Dijelaskan, untuk tersangka Mario akan dikenaikan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.

Adapun sangkaan subsider, tersangka Mario akan dijerat dengan menggunakan pasal 353 ayat (2) KUH pidana, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer dengan menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. Oisa