Belum Dibahas di DPR RI, RUU Sisdiknas Sudah Ramai Disorot Masyarakat

by
belum dibahas, Forum Legislasi1
Forum Legislasi bertema 'RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia', di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI belum pernah membicarakan secara spesifik, apalagi membahas Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pasalnya, pemerintah belum mengajukan sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia’, di Media CVenter Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

“Saya sampaikan, kami di Komisi X DPR RI belum pernah menerima apa pun, baik itu draf atau pun catatan tentang RUU Sisdiknas,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Muhammad Kadafi yang juga hadir sebagai pembicara diskusi. RUU Sisdiknas saat ini sedang mendapat sorotan, dan pihaknya tidak tahu menahu sama sekali pokok persoalannya.

Seperti diketahui, RUU Sisdiknas saat ini sedang mendapat sorotan, setelah diketahui dalam draftnya tidak menyebut soal ‘Madrasah’. Pada hal, dalam UU lama, keberadaan Madrasah ini ikut diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar.

Ketiadaan kata atau frasa ‘Madrasah’ dalam draf RUU Sisdiknas, kemudian mendapat kritik dari berbagai kalangan terutama tokoh ormas keagamaan. Dalam draf RUU Sisdiknas ini hanya diatur tentang pendidikan keagamaan.

Sedang pihak Kemendiknas telah mengkonfirmasi bahwa penyusunan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal, berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan.

Tetapi menurut Dede Yusuf, pihaknya sudah banyak menerima masukan termasuk berupa surat resmi dari berbagai lembaga, seperti misalnya NU, PGRI , Muhammadiyah atau lembaga pendidikan lainnya.

“Dalam surat yang diterima Komisi X mempermasalahkan draft yang beredar di masyarakat dan memantik polemik,” kata mantan Wagub Jawa Barat itu.

Meski demikian, Kang Dede sapaan Dede Yusuf menyampaikan ada keinginan untuk merubah UU Sisdiknas lama mengikuti perkembangan zaman, terutama soal perubahan kurikulum. Jika dihitung sejak tahun 2003, kata Dede, memang sudah waktunya untuk diubah meski memakan proses, sudah lebih dari 19 tahun.

“Draft RUU Sisdiknas yang beredar ini bisa semacam uji coba, testing the water, karena belum masuk ke Komisi X DPR RI. Kalau sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, berarti sudah resmi dan itu lah yang akan diperdebatkan,” sebut dia seraya meminta Kemendiknas sebagai pengusul RUU segera melakukan komunikasi publik dengan stakeholder pendidikan.

Sementara Muhammad Kadafi menyatakan kebingungannya karena sama sekali draft RUU Sisdiknas belum ada dipegang mereka. Akibatnya, dia pun merasa kurang paham, tidak tahu seperti apa substansi.

“Apalagi semangat dari UU Sisdiknas ini adalah Omnibus Law, mengakomodir beberapa UU yang telah dilahirkan sebelumnya,” demikian Muhammad Kadafi. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.