Ditlantas Polda Metro Berlakukan Penindakan Batas Kecepatan dan ODOL di 5 Jalan Tol Awal April

by
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan serta pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di 5 jalan tol, pada 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampai untuk pelanggaran batas kecepatan saat ini kita laksanakan sosialisasi, mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Maret, dan akan dilakukan penindakan secara full mulai 1 April 2022.

“Selama sosialisasi surat konfirmasi pelanggaran tetap kita kirim ke alamat pelanggar masing-masing, tetapi masih dalam tulisan sosialisasi ETLE. Artinya sifatnya pemberitahuan atau teguran. Namun, pada 1 April 2022 nanti maka tulisan sosialisai itu akan hilang, maka pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Sambodo, selama ini apabila tidak melakukan pembayaran denda, maka akan di blokir terhadap kendaraan tersebut.

Ada 5 lokasi CCTV speedcam di jalan Tol Wilkum Polda Metro Jaya, Masing-masing, untuk pelanggaran batas kecepatan akan berlaku di 5 ruas jalan Tol, mulai dari jalan Tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sudiajmo yang ke arah bandara, kemudian ruas jalan Tol Dalam Kota, kemudian ruas jalan Tol Kunciran-Cingkareng.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan, saat ini ada di Tol Jor dan Tol Jakarta-Tangerang.

Kemudian untuk pelanggaran terhadapĀ  batas kecepatan untuk sementara ini yang kami tindak pelanggaran batas kecepatan maksimal artinya diatas 100km/perjam sesuai dengan rambu yang tertera di jalan Tol.

Di rambu jalan Tol itu tersebut ada batas kecepatan minimal 60km/perjam dan batas kecepatan maksimal 100km/perjam. Sementara yang akan di tindak dengan menggunakan kamera ETLE ini adalah batas kecepatan di atas batas kecepatan 100km/perjam.

Ketentuan pidana pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran ODOL, yaitu melanggar dengan pasal 287 (5) UU LLAJR dengan ancaman kuruman dua bulan dan denda 500 ribu rupiah.

Sedangkan pelanggaran muatan khusus kendaraan muatan barang over load kita tindak dengan pasal 307 UUD LLAJR ancaman sama hukuman kurung dua bulan dan denda 500 rupiah. (Sawer)