Dapat 3000 Dosis Vaksin, KMI Bersama Polri Gelar Vaksinasi Presisi di Papanggo, Tanjung Priuk

by
KMI dibantu Polri menggelar vaksinasi bersama di wilayah Warakas, Jakarta Utara. (Foto: Humas KMI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya pemerintah terus meningkatkan program vaksinasi untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara massal, dalam upaya mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) dengan sasaran 182 juta orang atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksin tersebut, Polisi Republik Indonesia (Polri), menggandeng para Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan atau OKP, diantaranya Kaukus Muda Indonesia (KMI), menggelar vaksinasi Presisi.

WhatsApp Image 2022-03-30 at 2.52.39 PM
Photo bersama Ketua KMI Edi Homaidi bersama Kepolisian dan warga Warakas disela-sela kegiatan vaksinasi. (Foto: Humas KMI)

“KMI mendapat dukungan berupa 3000 vaksin Covid-19 dari Polri yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata Ketua KMI Edi Homaidi kepada media disela-sela kegiatan vaksinasi massal di sekitar Masjid Babah Alun Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan Vaksinasi Presisi yang dilakukan KMI dan Polri yang dibantu oleh tim tenaga kesehatan (Nakes) dari KMI sendiri dan dari Polres setempat ini, lanjut Edi Homaidi, diikuti ribuan warga sekitar, dan KMI sendiri mendapatkan 3000 dosis vaksin dari Polri.

“Karenanya KMI sangat mengapresiasi langkah Kapolri serta jajarannya untuk mengawal dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19,” ujar eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Imbauan kepada masyarakat, Edi Homaidi berharap masyarakat meski telah divaksin tetap harus mematuhi anjuran pemerintah, yakni 3 M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarag), juga patuh hukum demi kebaikan bersama.

“Sesuai aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, yang intinya menegaskan bahwa vaksinasi Covid 19 sifatnya wajib dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi. Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid 19,” demikian Direktur Eksekutif Salemba Institute/SI itu mengingatkan. (Jimmy)