Ajukan 7 Alasan Uji Materi, Partai Gelora Minta MK Pisahkan Pilpres dengan Pileg

by
Uji Materi, Partai Gelora
Sidang perdana uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Gelora Indonesia ke MK. (Foto: Humas DPN Partai Gelora Indonesia)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ke MK mengenai keserentakan pemilu yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Hakim Konstitusi Suhartoyo bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Anggota, Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring, Kamis (24/3/2022).

Ketua Umum DPN Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik selaku pemohon terlihat hadir. Sidang juga dihadiri Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Antarlembaga DPN Partai Gelora Ratu Ratna Damayani.

Sementara enam kuasa hukum pemohon yang hadir adalah Amin Fahrudin, Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Ketua Tim Penasihat Hukum Amin Fahrudin mengatakan, ada 7 alasan uji materi yang diajukan Partai Gelora untuk pemisahan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif. Partai Gelora mempersoalkan tentang keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

“Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan konstitusi (Pasal 6A UUD 1945). Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terpisah,” katanya.

Menurut Amin, alasan pertama permohonan judicial review Partai Gelora, adalah berbeda dengan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya. Objek yang digugat Partai Gelora dalam permohonan uji materiil ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, adalah sebuah materi permohonan yang bahan ujinya sama sekali baru dan belum pernah diajukan oleh pihak siapapun sebelumnya.

Alasan kedua adalah Putusan MK sebagai living constitution, demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Maksudnya, ada pandangan yang menganggap konstitusi itu hidup, tumbuh atau bergerak menyesuaikan dengan keadaan baru.

“Pada prakteknya Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menerapkan prinsip living constitution pada tiga putusan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan Putusan No.55/PUU-XVII/2019. MK pernah menyatakan pemilu terpisah adalah konstitusional, kemudian MK di tahun 2013 menyatakan yang konstitusional adalah pemilu serentak. Akan tetapi dalam putusannya Perludem, MK sebenarnya membuka ruang keterpisahan pemilu meskipun basisnya adalah pemilu lokal dan pemilu nasional. Nah permohonan kita ini ingin memisah antara pileg dan pilpres seperti aturan lama,” ungkapnya.

Adapun alasan ketiga adalah Original Intent dari Perumus Perubahan UUD 1945 terkait Pasal 6A UUD 1945. Pemohon melakukan penelusuran terhadap Original Intent dari Para Perumus Perubahan UUD 1945, ditemukan fakta bahwa para anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR RI dalam membahas dan merumuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilpres.

“Terdapat perbedaan mengenai apakah pilpres dilakukan secara serentak ataukah dipisah dengan Pemilu Legislatif,” katanya.

Selanjutnya, alasan keempat adalah keadaan baru setelah Pemilu Serentak seperti tingginya anggaran pemilu. Sebab, Pemilu Serentak tidak terbukti mengefisienkan anggaran seperti yang terlihat pada Pemilu 2019. Saat itu, terjadi pembengkakan anggaran Rp10 Triliun dari Rp15,79 yang disiapkan menjadi Rp25,59 Triliun.

“Bahkan pada Pemilu Serentak 2019 juga terjadi banyak jatuh korban pada petugas PPS dan PPK yang menyebabkan sebanyak 894 PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas Pemilu mengalami sakit. Keserentakan Pemilu 2019 menjadikan lembaga legislatif lemah. Lemahnya fungsi lembaga DPR dibuktikan dengan lemahnya fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Alasan kelima menegaskan bahwa Pemilu Serentak menyebabkan pemilih lebih fokus ke Pilpres daripada Pemilu Legislatif (Pileg). Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan lima surat suara sekaligus antara pemilu presiden dengan DPR, DPD dan DPRD memiliki kompleksitas tersendiri.

“Pusat perhatian pemilih sebagian besar tertuju kepada pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Terjadi kesenjangan suara tidak sah yang cukup tinggi antara pemilu presiden dengan tiga pemilu lainnya DPR, DPD, dan DPRD, meski partisipasi pemilih datang ke TPS di Pemilu 2019 mencapai 81 persen,” katanya.

Surat suara tidak sah Pilpres hanya 2,38% atau setara dengan 3,7 juta. Sedangkan pemilu DPR mencapai angka 17,5 juta dan pemilu DPD sampai 29,7 juta.

“Salah satu dampak negatif dari keserentakan pemilu presiden dengan pemilu legislatif adalah pemilu legislatif tidak mendapat prioritas yang sama oleh pemilih, padahal sangat penting peranannya dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” katanya.

Kemudian alasan keenam, yakni Pemilu Serentak yg diharapkan membawa keselarasan (coattail effect) pilihan linieritas antara Pilpres dan Pemilu Legislatif tidak terwujud.

“Berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019 di level DPR kehadiran coattail effect tidak terlalu terasa. PDIP dan Gerindra selaku partai politik utama yang mencalonkan presiden hanya memperoleh berkah efek kenaikan perolehan suara tidak lebih dari 2%,” paparnya.

Terakhir, alasan ketujuh adalah Pemilu Serentak untuk penyederhanaan partai tidak terwujud

“Bahwa pemilu serentak juga gagal menyederhanakan jumlah partai yang lolos parlemen, jumlahnya tidak jauh berubah dari 10 partai menjadi 9 partai.” pungkasnya.

Usai kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok pikiran uji materi, tiga Hakim Konstitusi yang menyidangkan Perkara No. 35/PUU-XX/2022 memberikan pandangan terkait proses pemeriksaan berikutnya. Atas masukan ini, kuasa hukum pemohon akan melakukan penyempurnaan gugatan uji materi untuk disidangkan kembali 14 hari yang akan datang. (Asim)