“Gentayangan” di Indonesia Tanpa Paspor dan Visa yang Sah, WNA Divonis 8 Bulan Penjara

by
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa WNA di PN Jakarta Utara. (Foto: Sormin)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuldeep Singh, warga negara India selama 8 bulan penjara terkait kasus pelanggaran UU Imigrasi Indonesia, jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir.

“Lagi buat laporan ke pimpinan dulu, banding atau tidak,” kata jaksa Andrean, SH, kepada beritabuana.co, Jumat (18/3/2022).

Hal itu menandakan bahwa kasus ini belum dapat dinyatakan incracht (berkekuatan hukum tetap).

Sebelumnya majelis hakim menyatakan terdakwa Kuldeep Singh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Menurut majelis, selama terdakwa berada di Indonesia tidak memiliki paspor dan visa yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 UU Keimigrasian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuldeep Singh selama 8 bulan,” terang Benny Octavianus, SH, ketua majelis hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya.

Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

“Bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Terima yang mulia,” jawab penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa lebih berat 4 bulan dari vonis hakim karena dinilai terbukti bersalah melangar Pasal 119 ayat 1 UU tentang Keimigrasian. (Sormin)