BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerhati pendidikan Asep Sapa’at mengatakan bahwa langkah pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum akan menyelesaikan kisruh dan persoalan kualitas lulusan perguruan tinggi di tengah tudingan komersialisasi sektor pendidikan saat ini.
Menurutnya, pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik perlu diapresiasi. Hanya saja hal itu belum menyentuh hal-hal yang mendasar di dunia perguruan tinggi menyusul munculnya kontroversi soal UKT.
Dia kemudian menyarankan agar pemerintah memperbanyak program pengelolaan dana abadi (endowment fund) di perguruan tinggi dengan catatan dilakukan perubahan budaya manajerial. Budaya kerja profesional dan terbuka dalam mengelola dana abadi akan menjadi kunci keberhasilan program yang sudah lama berjalan di sejumlah perguruan tinggi tersebut.
Menurutnya, banyak perguruan tinggi terkemuka mengelola dana abadi untuk meningkatkan kualitas kampus dan mutu lulusan perguruan tinggi. Bahkan 65% mahasiswa di universitas Amerika Serikat dapat beasiswa rata-rata US$46.000 per tahun karena memiliki dana yang mumpuni. Sedangkan untuk keluarga miskin berpenghasilan di bawah US$65.000 bebas uang kuliah.
Asep mengatakan setiap perguruan tinggi di Indonesia bisa mengelola dana abadi melalui kerjasama dengan para alumni dan para mitra lainnya. Dana itu kemudian digunakan dalam kegiatan bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan untuk membantu perguruan tinggi dan mahasiswa. Dengan demikian perguruan tinggi tidak perlu repot-repot “berbisnis” dengan mahasiswa dengan menaikkan UKT.
“Jadi dana itu bisa dikelola para alumni dan mitra-mitra kerjasama dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan dari kegiatan bisnis,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Pembatalan Kenaikan UKT” yang dilaksanakan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR hari ini, Selasa (28/05/2024).
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang terlanjur kelebihan bayar dikembalikan.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem, dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5/2024) kemarin sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.(Asim)







