RUU TPKS Segera Dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI, Komnas Perempuan: Akomodir Suara Rakyat

by
Komnas Perempuan, tindak kekerasan
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Forum Legislasi bertema 'DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pada Selasa (6/4/2022). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, tepatnya sebelum Masa Persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan sebagaimana disampaikan ketuanya, Andy Yentriyani kepada media di Jakarta, Kamis (7/4/2022), mengapresiasi upaya DPR RI dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ditambah lagi dalam setiap pebahasannya, DPR RI juga pemerintah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat, terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terangnya.

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, yang juga mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR RI yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati.

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak.

“Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani. (Kds)