Jasa Raharja Tetapkan Parameter Layanan Klaim Enam Bulan

by
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan, terkait masa jangka waktu atau kadaluarsa klaim kecelakaan maksimal enam bulan setelah kejadian.

Demikian Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melalui Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin di Kupang, Rabu (2/3/2022).

Dikatakan Nasjwin, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.

“Sesuai keputusan, Jasa Raharja telah menetapkan parameter pelayanan klaim kecelakaan maksimal enam bulan setelah kejadian,” tegas Nasjwin.

Nasjwin menginginkan agar masyarakat lebih peduli, terkait hak santunan yang dimiliki, beserta jangka waktu pertanggungannya, agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal.

“Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa, bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan, sesudah terjadinya kecelakaan,” tandas Nasjwin.

Diakui Nasjwin, pihaknya berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *