Dua Terdakwa Curi Laptop Anggota Polisi Buat Beli Narkotika

by
Saksi korban memberikan keterangan di persidangan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – FHW dan SL, dua terdakwa mengaku hasil gadai laptop digunakan sebagian buat beli narkotika jenis sabu. Laptop tersebut adalah milik anggota polisi dari Polres Jakarta Utara.

“Setelah uangnya cair, sebagian buat beli sabu pak,” terang terdakwa FHW kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (1/3/2022).

Anehnya, disebut pula kedua terdakwa bahwa narkotika itu bukannya digunakan mereka namun diberikan kepada orang lain.

“Sabu itu digunakan sendiri atau gimana,, atau dijual kembali,” tanya jaksa Subhan, SH kepada terdakwa FHW.

“Saya berikan kepada teman pak,” jawabnya tanpa menyebut nama temannya itu.

“Siapa temanmu itu,” tanya jaksa lagi, dan dijawab “teman wanita pak”.

Selain membeli narkotika, menurut terdakwa, hasil gadaian itu juga digunakan bayar kamar hotel.

“Juga beli makan. Tapi masih ada sisanya dikit lagi pak,” terang terdakwa.

Pencurian laptop anggota polisi milik korban RS ini terjadi di lantai 2 Warteg Juragan di Jalan Melur, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tepat 10 Desember 2021 yang lalu.

Kala itu korban dan temannya K, anggota polisi meletakkan laptopnya di meja lantai 2 rumah makan tersebut dan turun ke lantai dasar untuk makan siang. Setelah itu terdakwa langsung naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam ruangan yang tidak terkunci dan mengambil laptop merk ASUS AMD FX-C warna hitam dan kabur dengan menggunakan sepeda motor ojek pangkalan.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa SL untuk bertemu di TTC Roxy dengan tujuan membuka password laptop.

Kemudian kedua yang terdakwa mendatangi Pusat Gadai Indonesia di Jalan Hayam Wuruk No 120K Jakarta Barat, dan berhasil menggadaikan laptop itu senilai Rp 1,5 juta.

Sementara korban anggota polisi itu mengetahui laptopnya hilang setelah naik lagi ke pantai 2.

“Usai kami makan, kami naik ke lantai 2, tapi laptop saya sudah hilang pak,” kata korban di persidangan.

Tidak berapa lama kemudian, kedua terdakwa berhasil ditangkap.

“Kedua terdakwa diancam pidana dengan Pasal 362 KUHP,” ujar jaksa dalam dakwaannya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *