Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dihukum 2 Tahun dan 1, 5 Tahun Penjara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara sedang membacakan putusan kepada dua terdakwa oknum polisi RKM dan RB secara online

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tadi malam menghukum terdakwa RKM dalam kasus penyiraman air keras terhadap korban penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama 2 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH itu disiarkan langsung secara daring melalui youtube PN Jakarta Utara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa RKM selama 2 tahun penjara,” kata Djuyamto.

Sedangkan kepada terdakwa RB selaku pembonceng RKM dihukum selama 1,5 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa RB selama 1 tahun dan enam bulan,” tambah majelis hakim.

Kedua terdakwa oknum polisi ini dianggap bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. Dimana kedua terdakwa ini dituntut masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kasus penganiayaan berat ini dilakukan oleh RKM dan RB kepada korban pada tanggal 11 April 2017. Dimana RKM awalnya melakukan itu merupakan balas dendam karena korban dianggap telah menghianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Kesatuan Indonesia.

Kemudian, RKM mencari rumah korban melalui internet. Setelah ditemukan, selanjutnya RKM mengamati dan mempelajari rute masuk komplek untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan nantinya. Sedangkan RB meminjamkan motor Yamaha Mio kepada RKM untuk melakukan pengamatan.

Setelah merasa yakin dengan tempat tinggal korban kemudian RKM mendapat cairan asam sulfat H2SO4. Tanggal 11 April 2017, sekitar jam 03, RKM meminta RB untuk mengantarnya ke Kelapa Gading sambil membawa cairan asam sulfat H2SO4.

Tiba di Kelapa Gading, RKM dan RB masuk ke komplek korban dan berkeliling lalu berhenti di sekitar masjid yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Sekitar pukul 05.10, RKM dan RB melihat korban keluar dari masjid berjalan menuju tempat tinggalnya. Saat itu RKM minta RB mengendarai motornya pelan – pelan mendekati koban. Setelah posisi RKM sejajar dengan korban, RKM langsung menyiramkan cairan ke badan korban.  Lalu RB atas arahan RKM langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yakni kerusakan pada selaput bening kornea mata kanan dan kri. “Ini berpotensi kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” ujar penuntut umum kala itu. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *