Kecelakaan Speedboat, Jasa Raharja Berikan Santunan

by
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia, setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut, dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono dalam siaran persnya, Sabtu (26/2/2022) menyampaikan seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 di Tual Maluku, akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

“Santunan ini, sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” jelas Rivan Purwantono.

Menurut Rivan Purwantono, santunan tersebut berasal dari IuranWajib Kapal Laut (IWKL), yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos
angkut/tiket.

“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan, dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital,” jelasnya.

Diakui Rivan Purwantono, Jasa Raharja sudah terhubung dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK.

“Sampai dengan Kamis (24/2/2022) seluruh enam orang korban meninggal dunia, semua sudah diserahkan santunannya” jelas Rivan Purwantono.

Pada kesempatan tersebut, Rivan Purwantono memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait, seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian.

“Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017,” tambahnya.

Menutup Rivan Purwantono, santunan yang diberikan tersebut, sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat, dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

“Selain itu, santunan ini juga sebagai bentuk komitmen Negara melalui kami, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia” ujar Rivan Purwantono. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *