HNW Kritisi SE Menag Soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

by
Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keinginan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghadirkan harmoni antarumat bergama. Namun dilain sisi, ia juga mengkritisi Surat Edran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“SE itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Dikhawatirkan SE tersebut malah berbalik menciptakan keresahan, saling curiga dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan Masjid dan Mushola,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022)..

Seharusnya, menurut HNW sapaan Hidayat Nur Wahid, sebelum membuat Surat Edaran, Menag terlebih dahulu membuat kajian yang obyektif dan komprehensif, serta berkomunikasi terlebih dulu dengan para wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama. Karena mereka seperti saat reses sekarang ini, menyerap aspirasi konsituen dan warga, termasuk yang terkait dengan Masjid dan Mushola serta masalah harmoni antarumat beragama.

“Saya mendapat banyak masukan warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan Surat Edaran baru tersebut,” ujarnya.

HNW mengatakan, sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978. Yakni melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.

“Ini bukan aturan baru, SE itu sudah ada sejak 44 tahun lalu. Sayangnya, SE yang dikeluarkan Menteri Agama, ini berbeda secara mendasar karena generalisisasi pemberlakuannya di seluruh Indonesia. Tanpa menyebutkan kembali soal kearifan lokal, serta obyektifitas membedakan masjid dan musola,” tandas Hidayat. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *