Legislator Dorong Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. Setidaknya ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban,” kata Sahroni, Rabu (16/2/2022).

Politisi NasDem ini berpendapat vonis diketuk hakim masih mencederai perasaan para korban maupun keluarganya. Pasalnya perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma Dn menghancurkan masa depan belasan santriwati yang menjadi korbannya.  Karenanya Sahroni mendukung Kejati Jabar apabila mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Jabar diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Herry dihukum mati dan kebiri kimia. Menurut Sahroni tututan JPU bila dipenuhi hakim dapat memberikan efek jera terhadap Herry dan sebagai contoh para pelaku pidana serupa. Tak hanya itu, dirinya semula berharap hakim akan memberikan resitusi yang lebih besar bagi korban.

“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” kata Sahroni.

Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan diberikan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo memberikan alasan Pasal 67 KUHP menyebutkan terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” jelasnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/02/2022).

Herry dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Hakim menilai tidak ada hal meringankan hukuman Herry Wirawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *