BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyetujui memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke 15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
RUU perubahan tentang UU Sistem Keolahragaan Nasional ini adalah Inisiatif DPR RI yang masuk dalam Prolegnas tahun 2020, tahun 2022, tahun 2022. Pembahasannya dimulai sejak tanggal 13 September 2021.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali mengemukakan, setelah diterapkan selama lebih dari 17 tahun, UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dipandang perlu untuk diganti yang mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
“Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaksud dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menpora dalam sambutan mewakili pemerintah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
Menurut Menpora Zainuddin Amali, harapan pemerintah dari RUU tentang Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
“Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” katanya.
Ada 15 hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU Perubahan tentang SKN ini. Antara lain, penetapan kebijakan keolahragaan nasional, berupa desain besar olahraga nasional, penyusunan desain olahraga daerah yang mengacu pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Lalu, ruang lingkup olahraga, yakni, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi, kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi dengan tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan interaksi sosial.
Juga soal pengaturan mengenai penonton dan supporter olahraga, menegaskan mengenai hak dan kewajiban dari penonton dan supporter serta diarahkan untuk pengembangan industri olahraga. (Asim)







