Polres Sula Tetapkan Mantan Kadis Perindakop dan Kontraktor Sebagai Tersangka Korupsi

by
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, KEPULAUAN SULA – Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat  makdahi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1, 7 miliar pada tahun 2018.

Kedua tersangka itu, kata Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad, BAR selaku mantan Kadis Perindagkop dan BK sebagai kontraktor.

Namun, kata Rizal, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua tersangka ini belum di tahan. Sebab, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Setelah pemeriksaan selesai, barulah kita tahan,” jelasnya kemarin.

Rizal juga menambahkan, berkas kedua tersangka sudah di kirimkan ke Jaksa untuk diteliti.

“Seperti apa selanjutnya, nanti disitu baru kami dalami, apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak,” tegasnya. (KS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *