Lengkapi DIM, KemenPPPA Gelar Konsultasi Publik dengan FPL

by
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.(Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar Konsultasi Publik dengan Forum Pengada Layanan (FPL). Dialog tersebut dalam rangka melengkapi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).Dialog dilaksanakan secara hybrid.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang memimpin rapat menjelaskan dialog dengan FPL merupakan upaya menghimpun berbagai masukan yang lebih komprehensif dan mempercepat penyempurnaan DIM RUU TPKS, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan layanan terpadu korban kekerasan seksual.

“KemenPPPA adalah sebagai leading sector dalam penyusunan DIM RUU TPKS. Baik DPR, pemerintah, dan teman-teman Forum Pengada Layanan, para pendamping dari akademisi, dan jaringan masyarakat sipil, pada intinya kita punya semangat yang sama untuk mengawal RUU ini dan bisa mengakomodasi masukan berbagai pihak untuk penyempurnaan DIM pemerintah. Khusus hari ini kita ingin menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan layanan terpadu,” jelas Menteri Bintang dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022)

Menteri Bintang menambahkan dalam penyempurnaan DIM RUU TPKS membutuhkan pemahaman dan semangat yang sama oleh berbagai pihak. Mengesampingkan ego masing-masing dengan tujuan terbaik yang ingin dicapai yakni memberikan kepentingan terbaik bagi korban.

“RUU ini sudah sangat dibutuhkan, dinanti-nantikan. Ini kesempatan yang bagus untuk kita mengawal jangan ada hak-hak korban yang terabaikan atau tertinggalkan. Kita harus dengarkan semua lini sehingga kita bisa menyempurnakan dan memaksimalkan hasilnya nanti memberikan kepentingan terbaik bagi korban. Makanya kehadiran teman-teman yang selama ini mendampingi korban dan keluarga korban ini akan menjadi penting kita dengarkan dalam hal penyempurnaan DIM pemerintah,” tambah Menteri Bintang.

Di samping kecepatan, ketepatan dalam penyusunan DIM pemerintah menjadi penting. Hal ini ditegaskan Menteri Bintang menyusul berbagai masukan yang diterima terkait waktu penyelesaian DIM tersebut.

Turut hadir dalam rapat konsultasi publik KemenPPPA bersama Forum Pengada Layanan di antaranya LBH Apik, Yayasan Pulih, LBH Keadilan, dan masyarakat sipil perwakilan tim advokasi RUU TPKS FPL, serta pejabat di lingkungan KemenPPPA.

Masukan yang diterima antara lain menyinggung terkait penanganan kekerasan seksual yang mensyaratkan tersedianya layanan bagi korban yang bersifat sinergis dan terpadu. Tanpa layanan yang efektif kepentingan terbaik korban sulit dicapai, misalnya korban mendapatkan stigma negatif, dalam berbagai kasus korban bisa menjadi tersangka. Ketika korban melapor, justru malah dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal-hal tersebut diharapkan dapat dicegah melalui RUU TPKS.

“Concern-nya cuma satu, semua korban kekerasan tertangani dan harus ada yang mengkoordinasikan di wilayah. Kita dorong sekarang sistem peradilan pidana terpadu, fungsi koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kita meminta pada pasal ini dapat diperbaiki,” ujar Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Siregar.

Dialog juga membahas tentang layanan terpadu yang standar, antara lain menyangkut kualitas tenaga layanan, penganggaran dan kebijakan layanan visum. Usulan lainnya menyangkut pelibatan lembaga layanan yang sudah banyak bekerja di tengah masyarakat dan tersebar di berbagai tempat. Keberadaan lembaga layanan dan relawan dapat membantu pemerintah menjangkau korban.

“Mungkin ke depan misalnya bisa teridentifikasi lembaga-lembaga layanan yang memang sungguh-sungguh menangani, serius, itu bisa dilihat juga catatan tahun sebelumnya seperti apa (penanganan kasus) jadi pemerintah mendukung berdasarkan data itu. Selain itu, untuk pelayanan terpadu antar berbagai lembaga juga sangat penting bukan hanya dapat tapi harus berkoordinasi,” jelas anggota FPL Surabaya, Triwiyati.

Dalam akhir rapat tersebut Menteri Bintang turut menyampaikan terima kasih atas kerja-kerja pendampingan dan pengalaman FPL dalam mendampingi korban kekerasan yang dapat menjadi bahan pengayaan dan penajaman dalam DIM pemerintah. Menteri Bintang juga memastikan akan berupaya mengakomodasi segala masukan dan pandangan yang disampaikan. Terkait Bab yang banyak mendapat sorotan dan masukan, Menteri Bintang menerangkan jika DIM DPR sebelumnya dengan DIM Pemerintah akan ada perbedaan.

“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait penyelenggaraan layanan terpadu. Semangat teman-teman sudah sama dengan yang kami pikirkan. Layanan terhadap kekerasan seksual dalam RUU TPKS nantinya bersifat terpadu, satu atap atau one stop service. Korban cukup datang ke satu tempat dan mendapat layanan lengkap. Layanan satu atap ini menjadi concern kita semua sehingga penanganan korban kekerasan seksual dapat diselenggarakan secara prima dan berpihak pada kepentingan terbaik korban,” jelas Menteri Bintang.

Untuk itu, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar UPTD PPA di daerah yang akan menyelenggarakan layanan terpadu dapat dipersiapkan bersamaan dengan pembahasan RUU TPKS. Menteri menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan K/L berupaya menyusun DIM RUU TPKS yang diselaraskan dengan berbagai aspirasi masyarakat.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *