KPU Telah Buat Jadwal Pemilu 2024, Tingal Persetujuan DPR dan Pemerintah

by
Gedung KPU/Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyampaikan pihaknya telah membuat suatu rancangan tahapan-tahapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, usai hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, dan bila disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Dalam Pemilu 2024 nanti, masyarakat memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.

Dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, KPU menyiapkan pilpres dua putaran.

Tahapan pemilu dimulai 14 Juni dengan diawali pembuatan perencanaan anggaran oleh KPU. KPU juga akan mulai mempersiapkan 3 PKPU, yaitu PKPU Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi, PKPU Sosialisasi dan Publikasi, serta PKPU Bimbingan Teknis.

Tahapan dilanjut dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus. KPU akan menetapkan parpol yang bisa jadi peserta pemilu pada 14 Desember. Penetapan parpol bisa disengketakan pada 14 Desember 2022 hingga 11 Februari 2023.

Kemudian, KPU bakal menentukan daerah pemilihan (dapil) pada 1 Januari-9 Februari 2023. Kegiatan itu akan disusul penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada kurun waktu 1-21 Juni 2023.

Pada 1-14 Mei 2023, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD.

Adapun pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 7-13 September 2023. KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023.

Penyelesaian sengketa pencalonan akan dibuka pada 11 Oktober hingga 9 Desember 2023.

Masa kampanye akan berlangsung pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye di media massa dan rapat umum baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Rekapitulasi suara berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret. Dilakukan secara berjenjang dari level TPS hingga provinsi dan nasional.

Setelah itu, pintu sengketa pilpres dibuka pada 21 Maret hingga 17 April 2024. Pemenang pilpres ditetapkan 3 hari pascaputusan MK.

Dalam draf itu, pilpres putaran kedua dimulai Mei 2024. KPU akan membuka masa kampanye pada 28 Mei hingga 8 Juni 2024. Pemungutan suara putaran kedua akan digelar 12 Juni 2024.

Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara itu, pengganti Presiden Joko Widodo akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

“KPU baru mempresentasikan draf tersebut ke DPR. Belum ada keputusan resmi yang dibuat atas rancangan itu,” jelas Dewa Raka.

“Rancangan PKPU akan dikonsultasikan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan harmonisasi. Jika sudah final, baru diundangkan menjadi PKPU,” tambah Dewa, Rabu (26/1/2022). (CNN/Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *