Tahun 2021 sebanyak 387 Kasus diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Polres Karawang

by
Istimewa

BERITABUANA.CO, KARAWANG – Untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak, maka perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat

Berdasarkan pertimbangan diatas maka Polri mengeluarkan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Untuk Periode tahun 2021 Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang mana 331 kasus diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan dalam tahap penyidikan — untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara Penganiayaan, Pengeroyokan, Penipuan, Penggelapan, dan KDRT.

Lebih rinci Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan dari data di atas untuk Satreskrim Polres Karawang menyelesaiakan sebanyak 144 laporan dengan Keadilan Restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik.

“Sedangkan Untuk polsek jajaran Polres Karawang menyelesaikan 243 laporan berdasarkan keadilan restoratif dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan,” terang Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono. Kamis (20/01/2022)

Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono juga menjelaskan bahwa Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ujarnya.

Selain itu, kata Aldi, keadilan restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *