Menjadi Perantara di Kasus Narkotika, Terdakwa Hermanto Kena Hukum 5 Tahun dan 6 Bulan

by
Majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa kasus narkotika secara daring

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harry Hermanto atas kasus narkotika karena dinilai terbukti sebagai perantara dalam kasus narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harry Hermanto selama lima tahun dan enam bulan penjara,” kata Agung Purbantoro, SH, ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (19/1/2022).

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada terdakwa, menurut majelis hakim karena terdakwa berperan sebagai perantara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang majelis hakim.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tambah majelis hakim.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan menerima.

“Apakah saudara menerima atau menyatakan pikir-pikir atas putusan itu,” tanya majelis hakim kepada terdakwa, dan dijawab, “terima yang mulia”.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Keterlibatan terdakwa dalam kasus ini, menurut penuntut umum bermula dari suruhan Oktavia Aling (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan Sutisna seharga Rp 200 ribu.

“Disuruh pada Kamis tanggal 27 Mei 2021 membeli narkotika. Lalu terdakwa pergi ke daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara dan membelinya dari Laras (belum tertangkap),” terang jaksa.

Pulang ke rumah, terdakwa mengatakan kepada Octavia “barang sudah didapat” dan 1 paket sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa di kantong celananya.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Octavia menggunakan sebagian sabu pesanan dari Sutisna itu. Sementara sisanya disimpan oleh terdakwa di dalam kamar mandi di rumah terdakwa,” ucap jaksa.

Ketika terdakwa memandikan burung peliharaannya, sambung jaksa, anggota polisi dari Polres Kepulauan Seribu menangkap terdakwa yang selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto 0,0872 gram,” ungkap jaksa. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *