BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah sekian lama sempat menjadi polemik, akhirnya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2021), Ketua DPR EI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus, yang dijawab “setuju” dan sambutan ketokan palu setelahnya.
Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS. Yang mendapat kesempatan pertama adalah Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR RI diikuti partai-partai setelahnya.
Sementara juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR, karena dinilai belum komprehensif.
“Fraksi PKS mengusulkan, RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Kurniasih.
Selain PKS, fraksi lain menyetujui RUU TPKS. Namun, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS tersebut.
Dihubungi terpisah, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usai pengesahan RUU TPKS, pihaknya akan menunjuk AKD untuk membahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah mengirim surpres sesegera mungkin.
“Ya nanti kalo untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas,” ujarnya.
Dasco berharap, karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan (RUU TPKS) bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
“Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan,” lanjut Dasco. (Asim)







