Temui Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak, Dasco Pastikan RUU TPKS Jadi UU

by
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco saat menemui seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, mendapat atensi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco langsung menemui ibu korban untuk memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut.

Dalam pertemuan dengan ibu korban, Minggu (9/1/2022), Dasco menceritakan bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.

“Orangtua korban yang hanya tinggal dengan anaknya tadi telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun. Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini yang kedua kali. Dan selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” ,” ujar Dasco usai bertemu ibu korban.

Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang dan berulang, Dasco sampaikan bahwa, DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjadi Undang-undang.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus. Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat, tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, dengan dibawa dan dibahas di paripurna, tentunya RUU TPKS akan disepakati oleh semua fraksi.

“Saya pikir dengan dibawa ke paripurna ke rapat paripurna tentu itu akan membuat rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh semua fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurna kan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” jelas Dasco.

Sementara terkait Alat Kelangkapan Dewan (AKD) yang akan membahas, Dasco mengatakan, pembahasan akan diserahkan dalam rapat badan musyawarah yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.

“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *