Walkot Rahmat Efendi Resmi Tersangka Dugaan Kasus Suap

by
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi sebagai tersangka dugaan kasus suap

BERITABUANA.CO, JAKARTA – KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi (RE) atau biasa disapa Pepen menjadi tersangka, terkait dugaan kasus suap. Kasus dugaan suap itu sendiri bermula penetapan APBD-Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.

“Diduga telah terjadi suap Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Jelas Firli, ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.

“Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Walkot Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak,” kata Firli.

Firli mengatakan RE diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

“Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta),” ujar Firli.

“WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta),” sambung Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Pepen. Berikut adalah orang-orang yang diduga sebagai pemberi dan penerima:

Pemberi

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu

Penerima

1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *