Tak Laksanakan Eksekusi Putusan MA, Oknum JPU Kejari Jakut Dilaporkan ke Jamwas

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan plat besi senilai Rp2 miliar, dengan terdakwa Tony yang dituduhkan PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) hingga saat ini belum jelas penyelesaiannya.

Meskipun MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan terdakwa, dengan menganulir (membatalkan) putusan kasasi dan mengembalikan barang bukti atas perkara tersebut, namun hingga kini pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum juga melaksankan putusan PK tersebut.

Atas dasar itulah Tony melalui kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito melaporkan oknum JPU Theodora Marpaung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menindak atas dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan berdasarkan amar putusan PK MA. Dalam perkara ini peran Jamwas sangat penting untuk menindak oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan, karena menyangkut hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum yang efektif,” ujar Afdil selaku kuasa hukum Tony dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/12/2021), di Jakarta.

Awalnya, dalam perkara ini majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memutus bebas terdakwa Tony. Namun atas permohonan kasasi JPU, MA membatalkan putusan bebas tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Tony pada tanggal 21 Desember 2020 mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang kemudian dikabulkan MA dengan membebaskan terdakwa dari tuduhan penggelapan.

“Atas putusan Mahkamah Agung No. 33 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 memerintahkan JPU Kejari Jakarta Utara untuk melaksanakan seluruh putusan yang berbunyi, Membatalkan Putusan Kasasi MA No. 16/K/PID/2020, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terpidana Tony serta memulihan haknya,” kata Afdil menandaskan.

Kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 saat Tony memesan plat besi kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp2 miliar.

Namun Tony dituduh menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 sebesar Rp2 miliar, dengan alasan sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

Meski telah mengantongi putusan PK MA tersebut, namun sampai saat ini Tony masih menunggu proses pengeksekusian barang bukti oleh JPU Kerjari Utara yang belum jelas kapan waktunya. Oisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *