Masinton Sebut Pentingnya Presidential Threshold dalam Pilpres

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Masinton Pasaribu.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI Masinton Pasaribu angkat bicara soal ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT), yang saat ini sedang mendapat sorotan. Dia mengatakan, PT ini adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Masinton lewat akun facebooknya yang dilihat Senin kemarin (27/12/2021) memaparkan masalah presidential threshold ini mengacu pada konstitusi dan UUD Negara RI. Dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Kemudian pada Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 berbunyi, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.” Selanjutnya pada Pasal 222 UU Tentang Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut,”pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik/gabungan partai peserta Pemilu dengan persyaratan perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya.”

Dengan demikian, menurut Masinton, urusan pencalonan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas atau terang benderang seperti diatur dalam UUD Negara 1945 ditambah UU tentang Pemilu.

“Sudah 13 kali dilakukan judicial review atau uji materi perundang-undangan (UU Pemilu) terhadap konstitusi atau UUD 1945 yang dilakukan oleh perorangan atau partai politik baru dengan berbagai dalil semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia menegaskan, aturan threshold atau ambang batas perolehan suara itu penting diraih oleh partai politik, baik itu untuk meloloskan partainya memperoleh kursi DPR RI maupun untuk ikut pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kalau tidak ada aturan perolehan ambang batas suara atau nol persen, orang-orang yang berambisi ingin mencalonkan diri jadi Capres dan Cawapres akan seketika membuat partai politik dadakan agar bisa mencalonkan dirinya,” kata Masinton.

Dia berpendapat, untuk menjadi Presiden tidak cukup hanya dengan modal popularitas saja. “Harus memiliki legitimasi yang kuat, yaitu dukungan politik dari rakyat dan dukungan partai-partai politik di parlemen,” ujarnya.

Begitupun dengan Partai Politik sambung Masinton, harus bekerja keras meraih kepercayaan dan dukungan politik dari rakyat. Agar syarat ambang batas perolehan kursi/suara seperti Parliamentary Threshold dan presidential threshold tercukupi,” kata Masinton. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *