Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara bersama para tersangkanya atas dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN dan tiga tersangka lainnya, yakni AA,LS dan EH ke tahap penuntutan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan pelimpahan berkas perkara bersama empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kejari Palembang.

“Penyerahan ke tahap penuntutan itu dilakukan melalui zoom bertempat di Kejari Palembang yang juga diikuti oleh keempat orang tersangka,” ujar Leo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Adapun berkas perkara keempat tersangka tersebut atas nama, LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH.

Dijelaskan, tersangka LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan pelimpahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti (Tahap II) juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Sedangkan untuk tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani pidana perkara lain, yaitu kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

Menurut Leo, saat ini tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus.

Seperti diketahui, tersangka AA merupakan mantan Gubernur Sumsel yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertmbangan dan Energi (PPDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *