Pakar HTN: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi

by
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengatakan, kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi memang sama atau setara.

Hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota dewan memiliki kedudukan yang sama.

Sehingga, Hillary menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Dia melihat presiden dan juga anggota dewan memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.

“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” kata Margarito, di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR. Pada bagian tertentu, kata Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.

“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujarnya.

Bahkan, sambung Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.

“Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.

Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.

“Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan. Di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi,” ujar Margarito.

“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya.”

Oleh karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.

“Tarulah mereka membuat kebijakan bahwa isolasi / karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, bisa saja dibuat. Perihal anggota DPR karantina harus di tempat yang ditentukan begitu, dan presiden dan karantina di Istana, yaitu konsekuensi saja dari kevakuman hukum. Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya,”paparnya.

Kalau saja DPR mendesak pemerintah membuat kebijakan baik Perpres atau Permenkes / keputusan Menkes yang mengatur karantina mandiri bagi anggota dewan sah sah saja.

“Mengatur anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditentukan, jika dilihat dari ilmu hukum atau konstitusi, maka hal itu masuk akal,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *