Kasus Majalah Keadilan dengan Pengacara Alvin Liem Dibawa ke Ranah Pidana

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perselisihan antara Majalah Keadilan dengan pengacara Alvin Lim akhirnya berbuntut Panjang. Pasalnya, Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan akhirnya melaporkan pengacara Alvin Lim dan Sugi bersama akun Facebook maupun Instagramnya LQ Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kita telah mengajukan secara resmi ke Polres Jakarta Pusat terhadap Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, serta Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm. Pelapornya adalah Panda Nababan. Sangkaannya adalah UU ITE, dengan nomor LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/PoldaMetroJaya,” ujar Fajar Gora dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/12/2021) malam.

Menurut Gora, berdasarkan pemberitaan disejumlah media online, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa penulisan Majalah Keadilan telah memuat berita sampah, hoaks, dan tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan Alvin Lim.

“Pernyataan bohong tersebut dilontarkan oleh Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Padahal dalam PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut, tidak ada menyebutkan seperti itu,” kata Gora.

Bahkan, lanjut Gora, pernyataan Sugi juga menyebutkan Majalah Keadilan pimpinan Panda Nababan kerjanya hanya menyuap dan merusak moral bangsa. Padahal, dalam keputusan PPR Dewan Pers tidak ada yang menyebutkan hal tersebut. Karenan itu Gora menilai pernyataan Sugi merupakan fitnah atau penistaan terhadap pribadi Panda Nababan.

Lebih jauh Gora memaparkan, masalah ini kali pertama Majalah Keadilan bersama Pemimpin Redaksinya diserang secara brutal melalui pernyataan-pernyataan bohong secara masif di media elektronik.

“Ini kali pertama, seharusnya pihak yang merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan di media bisa meminta hak jawab. Tetapi si Alvin malah langsung mengirim somasi, dan melapor ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Gora juga menambahkan, hak jawab Alvin yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut tidak sesuai dengan pedoman Dewan Pers.

“Hak jawab itu tidak sesuai dengan angka 12 Pedoman Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab itu tidak terkait dengan permasalahan yang diberitakan Majalah Keadilan, dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujar Gora menandaskan.

Selain itu, surat Alvin Lim yang diklaimnya sebagai hak jawab/hak koreksi sudah disebarkan lebih dulu melalui media elektronik. Isinya, kata Gora, bisa dikualifikasi berbentuk caci maki yang tidak patut.

Gora juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa Alvin Lim bersama Sugi serta akum Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm bisa dikenakan Pasal 14 UU ITE. Ketentuan ini berisi ancaman pidana 10 tahun penjara bila pelaku terbukti membuat atau menyebarkan berita bohong.

Sementara itu menanggapi laporan tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengaku pihaknya santai menghadapi upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan.

“Panda Nababan, jangan banyak bicara. Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia untuk di LP (dilaporkan-red) kan,” tulis Sugi melalui pesan singkatnya kepada wartawan. Selasa (14/12/2021).

Sugi juga mempertanyakan, kenapa Panda Nababan sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII yang merupakan keputusan dari hasil pengaduan Alvin Lim.

Menurut Sugi, justru Panda Nababan yang secara pengecut telah memasukkan Majalah Keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat suap, dengan maksud ingin merusak citra aparat penegak hukum pada edisi 71.

“Majalah Keadilan bilang jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim,” kata Sugi dalam pesan singkatnya.
Berdasarkan penulisan itulah, kemudian Alvin Lim mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers yang akhirnya dikeluarkan hasil rekomendasi PPR tersebut.

“Kenapa setelah keluar putusan itu, Majalah Keadilan malah menuduh bahwa Dewan Pers nggak adil,” kata Sugi menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *