Polda Metro Selamatkan Rp8,9 Miliar hasil Korupsi di PT Peruri Digital Security

by
Pengungkapan Korupi PT PDS

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pangadaan penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring dan Diagnotic, Siem Dan Manage Service di PT PDS tahun 2018 yang diduga fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Juni 2021 terlapor PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“PT PDS secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa (melanggar SOP). Kemudian barang/hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan alias fiktif, tetapi dilakukan pembayaran,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Menurut Zulpan, atas dugaan korupsi PT PDS telah diperiksa sebanyak 40 saksi.

“Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Pada Tahun Anggaran 2018, PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring dan Diagnotic, Siem Dan Manage Service senilai Rp13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS.

“Tetapi dilakukan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar (termasuk PPN) dari total nilai Rp 13,1 miliar, yang dibayar secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.920.752,” jelasnya.

Telah dilakukan penyitaan dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp8,9 miliar.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

“Ancamanannya 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *