HNW Minta Pemerintah dan DPR Laksanakan Putusan MK Soal UU Ciptaker

by
Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Dr.H.M. Hidayat Nur Wahid, MA., mengapresiasi sekaligus mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaer) yang disebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Karena itu MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

“Putusan ini perlu dikritisi, jika MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi,” kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Diketahui dalam putusan tersebut, MK menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Ciptaker ini, yang mestinya ditaati oleh Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekwensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22A dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, dirinya dan banyak pihak di DPR (seperti Fraksi PKS) dan di luar DPR, sejak awal hingga di ujung persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, telah mengingatkan serta mengkritisi DPR dan Pemerintah. Selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan. Apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut. Sayangnya, ketika itu hanya F-PKS dan F-PD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama Pemerintah setuju diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan sejenis bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut HNW, dirinya sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

“Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Ciptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya Legislative Review itu tidak dilakukan. Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dan memerintahkan Pemerintah serta DPR memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus p si benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *