PPKM Level 3 Saat Nataru, Rahmad Handoyo: Upaya Antisipasi Gelombang Ketiga

by
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Rahmad Handoyo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia itu, sambung dia, upaya antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19. Jadi, seluruh rakyat Indonesia harus paham dan mendukung dengan segala ketentuan. Termasuk taat prokes.

“Karena selama liburan panjang pasti berkontribusi pada kenaikan. Apa yang dilakukan pemerintah suatu yang kami hormati,” kata Rahmad kepada wartawan, di gedung Parlemen, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, antisipasi harus dilakukan Pemerintah. Sebab, prediksi gelombang ketiga dalam mobilitas di Nataru sangat besar terjadi. “Apalagi, bila salah satunya nekat mudik, prokes diabaikan,” tegas Rahmad.

Rahmad mengakui, jika saat ini sudah ada tanda-tanda beberapa daerah yang mengalami kenaikan positif Covid-19. Meskipun, ucapnya, kenaikannya masih cenderung kecil, namun antisipasi tetap harus dilakukan.

“Dengan menetapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Itu hal positif, sehingga kita ingin mengingatkan ke rakyat bahwa negara Eropa sudah ada gelombang keempat dan kelima,”kata politikus PDI Perjuangan itu.

Rahmad pun mengingatkan, pentingnya kerja sama semua pihak seperti pemerintah pusat dan daerah serta seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

“Termasuk tokoh, para pemuka agama, pemangku adat, tokoh adat agar bisa mengingatkan,” pungkas Rahmad.

Seperti diketahui, Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy dikutip Kamis (18/11/2021).

Dia menegaskan saat Nataru nanti, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *