BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendorong penguatan kolaborasi layanan kesehatan melalui skrining dua arah antara Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Surabaya guna menekan risiko komplikasi serta angka kematian akibat koinfeksi
Komisi ini menyoroti pentingnya integrasi layanan kedua penyakit tersebut di tengah masih adanya tantangan penemuan kasus TB serta tingginya mobilitas pasien HIV lintas daerah.
“Tuberkulosis dan HIV/AIDS masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kesehatan nasional. Keduanya bukan hanya persoalan medis, tetapi juga berkaitan erat dengan faktor sosial, ekonomi, stigma, diskriminasi, kepatuhan pengobatan, serta kondisi kesehatan jiwa pasien,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan bahwa pasien TBC wajib mengetahui status HIV mereka, dan sebaliknya, penderita HIV juga harus menjalani skrining TBC.
Ia menjelaskan, Indonesia telah menetapkan komitmen eliminasi TBC pada 2030 dengan target menurunkan insiden TB menjadi 65 per 100 ribu penduduk dan angka kematian akibat TB menjadi enam orang per 100 ribu penduduk. Di sisi lain, penanggulangan HIV/AIDS juga diarahkan pada target eliminasi HIV dan infeksi menular seksual (IMS) tahun 2030 melalui pendekatan 95-95-95.
Dalam pengawasan kali ini, Komisi IX menilai Surabaya memiliki posisi strategis sebagai kota metropolitan terbesar di Jawa Timur dengan mobilitas penduduk tinggi, aktivitas ekonomi padat, serta akses layanan kesehatan yang relatif lengkap. Kondisi tersebut menjadikan Surabaya sebagai salah satu wilayah penting untuk melihat efektivitas implementasi kebijakan penanggulangan TB dan HIV di kawasan perkotaan.
Komisi IX juga menyoroti masih adanya tantangan dalam penanganan TBC di Surabaya, khususnya pada aspek penemuan kasus dan pencegahan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Surabaya, capaian program TBC pada 2025 menunjukkan penemuan kasus aktif telah mencapai 68,87 persen, sementara investigasi kontak berada pada angka 83,63 persen. Adapun cakupan terapi pencegahan TBC masih relatif rendah, yakni 26,64 persen.
“Data ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penemuan kasus, investigasi kontak, serta percepatan akses diagnosis dan pengobatan,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh pemerintah Kota Surabaya dan jajaran serta perwakilan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga menerima pemutakhiran data penanganan TBC di Surabaya sepanjang 2026. Data terkini Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat estimasi kasus TBC tahun 2026 mencapai 11.412 kasus, dengan estimasi suspek sebanyak 61.624 kasus.
Namun, hingga periode Januari–April 2026, capaian penemuan suspek menyentuh 31.591 kasus atau sekitar 51,26 persen dari target estimasi. Sementara itu, penemuan kasus TBC sensitif obat tercatat mencapai 2.913 kasus atau 26,30 persen dari estimasi 11.077 kasus. Pada kategori TBC resistan obat, dari estimasi 335 kasus, baru ditemukan 84 kasus atau sekitar 25,07 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan penemuan kasus aktif, investigasi kontak, serta percepatan akses layanan diagnosis dan pengobatan, terutama bagi kelompok berisiko tinggi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat sebanyak 985 kasus HIV/AIDS ditangani selama Januari hingga Oktober 2025, dengan lebih dari separuh pasien berasal dari luar Surabaya. Kondisi ini menunjukkan peran Surabaya sebagai pusat layanan rujukan dan akses pemeriksaan HIV bagi masyarakat lintas wilayah.
*Rekomendasi Komisi IX DPR RI*
Penerapan Skrining Dua Arah: Mewajibkan pemeriksaan silang mengingat koinfeksi TB-HIV sangat kompleks, mempercepat kerusakan sistem imun, dan melipatgandakan risiko kematian.
Penguatan Penemuan Kasus Aktif: Mendorong petugas medis di puskesmas dan rumah sakit untuk proaktif melakukan pelacakan langsung ke masyarakat.
Investigasi Kontak yang Agresif: Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap lingkaran terdekat atau keluarga dari pasien yang sudah terkonfirmasi positif.
Percepatan Akses Layanan: Memotong birokrasi dan hambatan fasilitas kesehatan agar proses diagnosis medis serta penyerahan obat-obatan (terapi antiretroviral/ART dan obat anti-TBC) berjalan lebih responsif.
Karena itu, Komisi IX memastikan pengawasan terhadap penanganan TB dan HIV tidak hanya berfokus pada layanan klinis, tetapi juga pada penguatan penemuan kasus aktif, investigasi kontak, skrining kelompok risiko tinggi, serta kolaborasi layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. (jim)







