Gagal Memperbesar Payudara “Pasien”, Terdakwa Malpraktek Dapat Ganjaran dari Hakim

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan kasus malpraktek secara daring kepada dua terdakwa

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu cocok bagi korban Monica Indah yang menginginkan tampilan payudara besar dan indah.

Malangnya, korban harus merasakan nyeri di kedua payudara yang disertai demam menggigil kemudian mengalami bengkak di payudara sebelah kanan, lalu mengeluarkan banyak nanah.

Hal itu terjadi akibat filler yang disuntikkan terdakwa Yesi Japutri dan Sadidi Hudli ke payudara korban.

Bahkan sakit yang dirasakan itu diberitahukan korban kepada terdakwa Yesi. Malah Yesi menganjurkan untuk membeli obat dan menawarkan agar korban disuntik anti filler. Tetapi korban tidak mau. Sehingga korban pergi ke RS Atmajaya untuk mengeluarkan cairan yang telah disuntikan ke payudaranya.

Dalam kasus tersebut, modus terdakwa Yesi mencari “pasien” dengan cara mengiklankan produk dan jasa kecantikan di akun instagramnya. Dalam akun itu, terdakwa menentukan tarif di antaranya suntik filler di harga Rp 6 juta untuk 500 cc. Tetapi untuk kasus korban Monica, mereka sepakat 1000 cc dengan harga Rp 13,5 juta.

Akibat dari perbuatannya, akhirnya terdakwa Yesi Japutri divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan malpraktek filler payudara kepada korban.

Selain Yesi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga menjatuhkan hukuman kepada Sadidi Hudli selama 3 tahun penjara karena ikut terlibat malpraktek tersebut.

Putusan itu dibenarkan Erma Octora, SH, jaksa yang membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa sudah divonis hakim. Yesi 3,5 tahun, dan Sadidi 3 tahun,’ katanya kepada beritabuana.co, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya terdakwa Yesi dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sadidi Hudli dituntut 3 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana tenaga kesehatan Pasal 83 jo pasal 64 UU No. 36 Tahun 2014. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *