Agar Berlaku Adil, Fraksi Demokrat Kawal Ketat Revisi UU Jalan

by
Irwan, Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Demokrat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kelompok Fraksi Partai Demokrat Komisi V terus berjuang menyempurnakan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Upaya tersebut dilakukan agar aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, dapat dibiayai APBN.

Kapoksi V FPD Irwan mengatakan, penyusunan program jalan baru agar ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Terutama, sambung dia, di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengkoneksikan pusat- pusat komoditi dari hulu ke hilir,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Kemudian, masih kata dia, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.

“Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten,” ujarnya.

“Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, di luar dana transfer ke daerah,”kata wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.

Irwan juga menyebutkan poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi UU tersebut yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat untuk menjawab keresahan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol.

Ia berpandangan, ketersediaan data tang terintegrasi antara pusat dan daerah mengenai peta jalan pengaturan jalan umum agar mudah diakses oleh publik.

“Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,”pungkas legislator Kalimantan Timur itu. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *