Langgar Aturan Mendagri, Calon Petahana Bupati Berau Diadukan ke Bawaslu

by
by
Staf Bawaslu, M.Aos nuari (kiri), pelapor Muhammad Andi Alfian (tengah) dan penasehat hukum,Iqbal Mulyono, SH (Kanan). (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Calon petahana Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena diduga telah melanggar aturan Menteri Dalam Negeri saat melakukan mutasi jabatan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Muhammad Andi Alfian selaku pelapor, bersama kuasa hukumnya, GS Law office & Partners menganggap bahwa Hj. Sri Juniarsih selaku Bupati Berau telah menyalahgunakan kewenangannya, yakni melakukan mutasi jabatan pada Maret 2024 lalu terhadap jajarannya yang tidak sesuai dengan prosedur dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Kami menganggap ada pelanggaran yang dilakukan calon petahana, sehingga Bawaslu harus memberikan sanksi tegas dengan membatalkan pencalonan itu,” ujar Muhammad Andi Alfian saat mengadukan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, Jum’at (15/11/2024), di Jakarta.

Seperti diketahui, Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan maka terhitung tanggal 22 Maret 2024 setiap Kepala Daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Menteri Dalam Negeri.

Tetapi, Muhammad Andi Alfian selaku pelapor mengungkapkan, bahwa mutasi jabatan terhadap 160 ASN (Aparat Sipil Negara) di Kabupaten Berau yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Bahkan persetujuan mutasi tersebut baru keluar pada 10 Mei 2024 lalu.

“Ya ini kan aneh. Pelantikan dulu soal ijin atau persetujuannya belakangan. Ibarat bertamu di rumah orang tanpa salam atau permisi, pokoknya asal masuk rumah aja dulu,” kata Alfian.

Kejadian tersebut diketahuinya setelah membuka group WhatsApp yang merilis tentang petahana lakukan mutasi jabatan bisa terancam diskualifikasi. Karena itu setelah melakukan diskusi dan mengumpulkan berbagai bukti yang ada, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan GS law office & Partners untuk melakukan pendampingan secara hukum guna mengadukannya ke pihak Bawaslu.

Sementara itu Iqbal Mulyono, S.H selaku Direktur GS Law Office & Partner juga mengungkapkan adanya kasus serupa yang terjadi di daerah lain, yakni melakukan mutasi jabatan jelang Pilkada 2024. Dimana Walikota Samarinda pasca mendapatkan surat edran dari Kementrian Dalam Negeri langsung membatalkan dan melantik ulang ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Namun hal ini berdeda kondisinya dengan yang terjadi di Pemkab Berau, yakni tidak ada pembatalan SK mutasi jabatan dan tetap melakukan pelantikan seperti biasa. Bahkan calon petahana tersebut menganggapnya mutasi jabatan itu sebagai kebijakan yang wajar.

“Jadi, ini harus kami sikapi secara serius, karena ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk memenangkan pihak petahana dengan cara-cara yang tidak sehat untuk maju kembali sebagai Bupati Berau,” ujar Iqbal Mulyono.

Iqbal juga mendesak pihak Bawaslu menindaklanjuti laporan kliennya secara obyektif dan adil. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya pihak Bawaslu berani bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap calon petahana tersebut.

“Kami akan selalu komitmen dalam memberikan bantuan pendampingan hukum pelapor. Karena itu, kami menunggu proses hukum yang dijalankan Bawaslu atas laporan pengaduan klien kami,” tegas Iqbal.

Diketahui, terkait soal kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Kepala Daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini juga diatur dalam pasal 71 (2) Undang-Undang No.10 tahun 2016. Dimana Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum kegiatan Pilkada 2024 tersebut berlangsung.Oisa