Terdakwa Kasus 436 Kg Sabu Tak Terima Dihukum Mati

by
Majelis hakim membacakan vonis mati kepada terdakwa di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satu dari 4 terdakwa yang terlibat dalam kasus 436 Kg narkotika jenis sabu menolak hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sedangkan 3 lainnya menerima putusan tersebut.

“Dia (terdakwa Darmawan alias Alex- red) tidak terima atas hukuman hakim yaitu vonis mati. Makanya dia menyebut akan mengajukan banding,” kata Imam, SH, salah satu pengacar terdakwa kepada www.beritabuana.co, Senin (15/11/2021).

Seperti diketahui, empat terdakwa yang terlibat kasus narkotika itu yakni Darmawan alias Alex, Mulyadi alias Degonk, Siti Halifah, dan Monalisa Gultom.

Dimana majelis hakim yang diketuai Maskur, SH menjatuhkan hukuman berbeda karena peran masing-masing berbeda.

Terdakwa Darmawan alias Alex dihukum pidana mati karena dinilai terbukti bermufakat jahat mengedarkan narkotika. Dimana Darmawan sendiri sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika di Lapas Slawi, Tegal.

Sementara terdakwa Mulyadi alias Degonk yang merupakan adik kandung Darmawan divonis seumur hidup menempati penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Siti Halifah divonis selama 16 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Serta terdakwa Monalisa Gultom dihukum selama 16 tahun penjara.

Seperti diketahui, terdakwa Darmawan ditangkap di Lapas Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Sementara Mulyadi, Siti Halifah, dan Monalisa Gultom ditangkap anggota BNN di sebuah home stay di Pulau Untung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Pada penangkapan di Pulau Untung, anggota BNN menemukan 436,309 kg sabu yang disimpan di 433 tupperware dalam 21 koli bungkusan plastik hitam besar.

Kasus ini bermula saat Darmawan menghubungi Mulyadi lewat telepon seluler dengan tujuan memperkenalkan Mike, warga negara Nigeria (DPO).

Lalu Mike menelepon Mulyadi dengan menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Setelah itu, Mike memfasilitasi Mulyadi dengan alat komunikasi hingga biaya ke Pulau Untung di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara untuk mengambil barang haram tersebut.

Agar warga tidak curiga, Mike berpesan kepada Mulyadi membawa perempuan. Bahkan Darmawan juga berpesan yang sama supaya membawa wanita ke Pulau Untung.

Kemudian Mulyadi mengajak Siti Halifah ke Pulau Untung mengambil narkotika dengan imbalan Rp 2 juta. Namun karena Monalisa Gultom mau diajak mengambil narkotika, imbalan tersebut akhirnya dibagi dua.

Pada kesempatan itu, Darmawan menghubungi adiknya menyuruh untuk memastikan komisi adiknya Rp 10 – 15 juta.

Terungkap pula peran terdakwa Siti Halifah yakni mencari kunci kamar home stay yang selanjutnya tinggal bersama Monalisa Gultom di kamar tersebut untuk menjaga narkotika.

Sebelumnya, jaksa Doni Panjaitan, SH menuntut terdakwa Darmawan dengan tuntutan mati. Terdakwa Mulyadi dituntut seumur hidup. Terdakwa Siti Halifah 16 tahun penjara, dan terdakwa Monalisa juga dituntut 16 tahun penjara. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *