Bandar Sabu Seberat 137 Kg, Dihukum Mati

by
Hukuman mati. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua bandar sabu di Jakarta Timur (Jaktim), dengan barang bukti 137 kg, yakni Aryo Kiswanto (35) dan Wastam (60), dihukum mati. Satu orang lainnya, yang juga komplotannya, Ferry Setiawan, dihukum penjara seumur hidup. Demikian kenyataan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/10/2022).

Kasus itu sendiri bermula ketika Wastam ditangkap polisi Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Desember 2021. Didapati sabu 137 kg di mobilnya.

Kemudian polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wastam dengan pidana mati,” putus ketua majelis PN Jaktim, Alex Adam Faisal dengan anggota Riyono dan Said Husein. (Mar)