Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 

by
Sosialisasi pedoman pelaksanaan angka kredit jabatan fungsional Penguji K3.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, kalangan Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas serta profesional menjalankan tugas pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengujian kompetensinya.

“Pedoman pelaksanaan angka kredit jabatan fungsional penguji K3 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No 5/93/HK.06/X/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3, serta Permenpan RB No. 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3,” kata Haiyani dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya ia secara hybrid  dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, di Bandung menyebutkan,  penguji K3 perlu memenuhi standar kompetensi yang meliputi perencanaan kegiatan, pengujian kompetensi, pengendalian, pengkajian dan evaluasi serta rekomendasi kegiatan K3.

Bulan Oktober lalu, menurut Haiyani, Ditjen Binwasnaker dan K3 melaksanakan kegiatan Internalisasi dan Implementasi Core values BerAKHLAK dan Employer Branding bagi pengawas ketenagakerjaan dan Penguji K3 yang bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN professional.

Seiring dengan itu, katanya, perlu ada penghargaan kinerja sehingga dapat mendorong produktivitas Penguji K3 serta memotivasi pelaksanaan tugas dan pada akhirnya mampu mengimplementasi Core Values yang diharapkan oleh pimpinan.

“Karena dengan adanya motivasi kerja maka Penguji K3 yang merupakan ujung tombak pelayanan publik semakin profesional dan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya. Disamping itu juga dapat mengoptimalkan para Penguji K3 untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal,” tutur Haiyani.

Ia menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta dan sekaligus mengarahkan setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat menyesuaikan pola kerja yang dinamis yang mampu menyeseuaikan perkembangan dunia kerja kedepannya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bernawan Sinaga, dalam laporannya menyampaikan Kepesertaan Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia beserta jajarannya, Kepala UPTP / UPTD Balai K3 seluruh Indonesia serta para pejabat fungsional Penguji K3 pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *