Menteri LHK Siti Nurbaya: FoLU Net Carbon Sink Tak Sama Dengan Zero Deforestation

by
Menteri LHK Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow.

BERITABUANA.CO, GLASGOW – Indonesia sangat kuat dengan komitmen dalam penanganan isu perubahan iklim. Keseriusan Indonesia untuk urusan penanganan isu perubahan iklim ini, tergambar pada inisiasi ‘Indonesia FoLU Net-Sink 2030’.

Penegasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sii Nurbaya Bakar, dalam pernyataan tertulis yang dikirim dari Glasgow, Inggris, Rabu pagi (3/11/2021).

Menteri Siti mengaskan, komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Suatu kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.

“Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal,” katanya.

Dalam kaitan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa ada hal-hal penegasan yang perlu disampaikan kepada publik terkait komitmen tersebut. Salah satunya yaitu bahwa zero deforestation tidak sama dengan carbon neutral untuk sektor kehutanan, sebagaimana ditegaskan Menteri Siti saat briefing Delegasi RI pada 26 Oktober di Jakarta.

“Untuk tahun 2030 dengan segala kebijakan sektor kehutanan yang ada, sejak pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014 akhir hingga sekarang sedang terus berlangsung dan dengan penyempurnaan secara terus menerus, kita memperbaiki tata kelola kehutanan. Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan,” kata Menteri Siti sebagaimana mempertegas hal-hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow pada Selasa kemarin (2/11/2021).

Sekali lagi Menteri Siti menegaskan harus jelas bahwa zero deforestation atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi. “Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!” tegasnya.

Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT. Jelas itu mekanistik, linearistik.

Tapi kalau negara, apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia.

“Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu. Kita menganut carbon net sink. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sehingga secara tata pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK. Memang Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability.

“Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan demikian,” terangnya.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya. “Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” lanjut Menteri Siti.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.

“Bagaimana mungkin sudah ada keputusan-keputusan sementara negosiasi saja sedang berlangsung dan masih sampai dengan tanggal 12 November,” demikian Wamenlu Mahendra menambahkan. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *