Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di PT Askrindo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Direktur PT Askrindo dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU.

Mereka adalah, Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo dan Wahyu Wisambodo mantan Direktur Pemasaran PT AMU.

“Kedua tersangka kini juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai hari ini 27 Oktober hingga 21 November 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (28/10), di Jakarta.

Dijelaskan, penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU yang merupakan anak usaha PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Perbuatan tersebut, tutur Leo, dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Adapun peran dari kedua tersangka yakni tersangka Wahyu meminta, menerima dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan tersangka Firman mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai.

Dikatakannya dalam kasus tersebut tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611 juta serta dalam bentuk uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.

“Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Leo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *