Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Nasional

by
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Sumba Barat, Agus Andy dan Kanit Kaka Polres Sumba Barat, Bripka Dewa Darmakerti menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, yang terjadi di di Jalan Nasional Lintas Waikabubak – Waingapu Kabupaten Sumba Barat.

Santunan diberikan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Sumba Barat, Agus Gede Andy Saputra mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin dan Kanit Laka Polres Sumba Barat, Bripka I Dewa Darmakerti, Jumat (22/10/2021).

Dalam kecelakaan tersebut, dua korban meninggal dunia atas nama Apliana Bete meninggal di tempat dan Herman Moto Dunga, yang menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Dimana mereka sedang bergoncengan motor jenis Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi ED-3680-HO, pada Senin (19/10/2021).

Lawe Ledi Kodi (49) selaku ahli waris dari Apliana Bete menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat.

“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, Kami apresiasi Jasa Raharja dan kepolisian”, ungkap Lawe saat menerima Buku Tabungan.

Hal senada juga diungkapkan Soke Sairo yang merupakan ahli waris dari Herman Moto Dunga.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar korban.

Dikatakan Nasjwin, meskipun saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Pada kesempatan pertama, Penanggung Jawab Jasa Raharja disana, telah berkoordinasi dengan unit laka Satlantas Polres Sumba Barat, dan melakukan upaya jemput bola, sehingga santunan dapat dengan cepat dan tepat tersalurkan kepada yang berhak,” tegas Nasjwin di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021)

Selain itu Nasjwin juga menjelaskan bahwa Dana santunan yang diterima ahli waris bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Untuk masing-masing korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 Juta. Ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017,” ujar Nasjwin.

Sedangkan bagi yang cacat tetap, lanjut Nasjwin, diberikan berdasarkan prosentase tertentu maksimal Rp 50 Juta.

“Kalau hanya mendapat perawatan luka-luka Maksimal santunannya Rp.20.000.000. Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K maksimal sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian Biaya Ambulans maksimal Rp.500.000,” urai Nasjwin.

Pelayanan yang Jasa Raharja berikan, kata Nasjwin, merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah.

“Kami apresiasi juga kepada Kapolres Sumba Barat beserta jajarannya, yang sampai dengan saat ini terus membangun sinergi dengan kami, untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” kata Nasjwin. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *