Rifqinizamy Karsayuda Soroti Pemerintah Belum Sampaikan RPP Otsus Papua ke DPR

by
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus) mensyaratkan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Otsus itu harus diterbitkan selambat-lambatnya 90 hari kerja pasca-diundangkan UU Otsus. Sesuai UU Otsus, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan DPD RI.

“Agenda rapat konsultasi resmi Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI belum dilaksanakan sampai saat ini. Padahal selambat-lambatnya 18 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah tersebut harus diterbitkan,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (16/10/2021).

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut. tak menampik telah dilakukan konsinyering antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Kendati demikian, tandas Rifqi, konsinyering bukan forum resmi yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Adapun dalam konsinyering tersebut, sambung Rifqi, beberapa ketentuan terkait pengelolaan sumber daya alam dan kehutanan hendak ditarik kembali ke pemerintah pusat.

Bagi Rifqi, konsistensi antara ketentuan dalam PP dan UU Otsus amat penting mengingat bukan hanya soal kesesuaian norma sebagaimana kaidah penyusunan perundang-undangan.
“Jika isi Peraturan Pemerintah menyimpangi UU Otsus maka berpotensi melahirkan ketidakpercayaan saudara-saudara kita di Papua terhadap NKRI. Kita sedang mempertaruhkan kedaulatan NKRI melalui Peraturan Pemerintah ini,” pungkas Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *