Wakil Jaksa Agung Ingatkan, Fungsi Pengawasan Bukan Sekedar Mencari Kesalahan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung RI, Untung Setia Arimuladi menegaskan, kegiatan bidang Pengawasan harus mampu menjamin kualitas kinerja (quality assurance) yang dilaksanakan dalam mewujudkan akuntabilitas institusi Kejaksaan RI secara transparan.

“Dengan pelaksanaan quality assurance, diharapkan agar di institusi Kejaksaan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara. Kinerja yang ditargetkan dalam dokumen perencanaan dari tingkat Rencana Strategis hingga Perjanjian Kinerja dapat berjalan secara optimal,” kata Untung saat memberi pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Pengawasan, di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Untuk pelaksanaannya, lanjut Untung, pengawasan harus fokus pada dua hal. Pertama, terciptanya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas keuangan. Dan kedua, agar tercapainya pelaksanaan tugas serta fungsi instansi pemerintah secara efektif, efisien, tertib dan taat kepada peraturan sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas kinerja.

Disamping itu, bidang Pengawasan diharapkan juga harus mampu menghadapi Pengawasan eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaporan keuangan, sistem pengendalian intern, kepatuhan, serta laporan kinerja.

“Berkaitan dengan itu, saya mengapresiasi kinerja seluruh Korps Adhyaksa khususnya bidang Pengawasan, sehingga Kejaksaan dapat menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020. Dan ini merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” kata Untung.

Sedangkan Pengawasan internal, lanjut Untung, harus berfungsi memberikan jaminan kualitas (quality assurance), khususnya dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yang meliputi pelaksanaan program mikro penguatan sistem pengawasan berdasarkan road map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, dan peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, lanjutnya, dalam memberikan jaminan kualitas, Kejaksaan dituntut mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi yang semakin pesat. Digitalisasi Kejaksaan memiliki makna bahwa seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan sudah harus berbasis teknologi informasi atau elektronik.

“Penerapan teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien,” tandasnya.

Dikatakan, bidang Pengawasan saat ini memiliki Program unggulan Tahun 2021, yakni Integrasi Aplikasi E-Sadap Bidang Pengawasan dengan Database bidang Pembinaan, dengan mengintegrasikan antara sistem aplikasi E-Sadap bidang Pengawasan dengan Database Kepegawaian terkait Surat Keterangan Kepegawaian (CK).

“Dengan aplikasi yang terintegrasi ini akan semakin memudahkan dalam penerbitan Surat Keterangan Kepegawaian (CK) dan mewujudkan “PENGAWASAN BERSAHABAT” (Bersih, BijakSAna, SederHAna, Bermartabat),” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Pada bagian lain Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan, kalau dahulu tugas aparatur Pengawasan hanya berperan sebagai ‘watchdog’ yaitu cuma berfokus untuk mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.

Sebagai watchdog, kata Untung, aparatur Pengawasan hanya berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Sedangkan sebagai Consultant, aparatur Pengawasan harus berperan melayani klien dengan baik dan mendukung kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya. Sebagai Catalyst, aparatur Pengawasan juga bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi.

Guna merespon dinamika perkembangan tersebut, lanjut Untung, perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan, dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst. Karena itu perubahan paradigma di bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal.

“Artinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa disertai adanya tindakan nyata. Sebab, fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang relevan seiring dengan kebutuhan organisasi,” tegas Untung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *