Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Irwan Demokrat Pertanyakan Sikap Kemenhub

by
Anggota Komisi V DPR F-Demokrat, Irwan Fecho. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mencabut aturan pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Ia berpandangan, sebagian negara melaporkan terjadi kasus baru infeksi Covid-19 yang dipicu varian Delta, dan data global menunjukan pandemi masih jauh dari kata berakhir.

Di awal Oktober 2021, kata Irwan, terdapat 58 negara dengan jumlah kasus baru Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat.

“Artinya justru kita harus tingkatkan kewaspadaan. Harusnya pengetatan di bandara internasional khususnya kedatangan dan juga pembatasan penumpang internasional menjadi prioritas utama, bukan malah kendor dan lengah apalagi menunjukkan inkonsistensi yang aneh seperti ini,”kata Irwan kepada awak media, di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, aturan pembatasan penumpang internasional yang hanya efektif empat hari itu, tentu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan.

“Saya yakin aturan itu sudah melalui kajian dan analisis komprehensif terkait perkembangan Covid global dan tanah air. Tiba-tiba berubah, itu tidak mungkin jika tidak ada yang menekan atau meminta pencabutan,”sidiknya

“Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?? Siapa yang meminta mencabut? Apa ada tekanan dari negara luar atau tekanan dari atasan atau satgas PPKM? Ini harus dijawab oleh Menteri atau Dirjen Perhubungan Udara,”ucap Wakil Sekertaris Jenderal Demokrat itu.

Terkait keterlanjuran pencabutan aturan tersebut, legislator dari Kalimantan Timur itu meminta Kemenhub harus bertanggung jawab memastikan pengetatan protokol kesehatan di bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, tidak boleh ditawar-tawar.

“Pastikan pelaksanaan di lapangan tidak ada celah untuk kedatangan warga asing menularkan Covid terutama varian baru ke masyarakat di tanah air,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021.

Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *