DPR Sahkan UU PRT

by
Suasana rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan denga agenda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT. (Foto : Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang , DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) . Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) .

Melalui UU ini ditegaskan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja harus berlandaskan kesepakatan dan perjanjian. Penegasan tersebut langsung diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPRT. Melalui UU yang baru ini, membawa angin segar bagi seluruh pekerja rumah tangga.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, mulanya Ketua Badan Legislasi( Baleg) DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini.

Setelah itu, Bob pun menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang turut hadir mewakili pemerintah..

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan selaku pimpinan sidang. Langsung disetujui.

Pembahasan RUU PPRT bisa dikatakan mengalami perjalanan yang cukup panjang karena pada awalnya diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 . Sayangnya, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.

Baru lah pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya meski pembahasan RUU ini berhenti di Senayan pada periode 2014-2019. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. (Asim)