Pemerintah Diingatkan Tak Langgar Konstitusi, Gekanas Tolak Privatisasi PLN

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Demi melindungi kepentingan dan kemakmuran hajat hidup bangsa dan negara berdasarkan Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras privatisasi terhadap PT.PLN (Persero) dengan mendesak pemerintah mengembalikan kedudukan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Mendesak dalam hal ini Presiden RI mengembalikan kedudukan PT.PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; Oleh karena itu wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa dan negara,” kata Kordinator Gekanas, R. Abdulah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut Abdulah, Gekanas memahami upaya Pemerintah untuk membentuk Holding Company dengan melakukan penggabungan (merger) beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan modal usaha dan ketahanan ekonomi BUMN. Akan tetapi, ia mengingatkan, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara.

Sementara itu, terkait privatisasi dengan meliberalisasi tenaga listrik negara berbasis Initial Public Offering (IPO), patut diduga jika hal tersebut akan berpotensi menimbulkan pertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi.

Abdulah beralasan, dengan melakukan privatisasi perusahaan plat merah yang bernama PT.PLN (Persero), maka kepemilikannya akan berubah menjadi milik umum (swastanisasi). “Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak,” tegas dia.

Gekanas, kata dia, menganggap dengan dilakukannya privatisasi terhadap PT.PLN dengan dalih program Holdingisasi dan IPO, hal ini makin menunjukkan Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan jika cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara.

“Terlebih, privatisasi PT.PLN membawa konsekuensi berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran pemilik saham,”ketusnya.

Dalam kesempatannya itu, Abdulah mendesak, DPR, MPR dan DPD RI untuk menjalankan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, terutama dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT.PLN (Persero) sebagai pemegang kuasa tunggal usaha ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum,” sebutnya.

Untuk diketahui, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja tingkat Nasional termasuk didalamnya Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Persatuan Pekerja Indonesian Power (PPIP), Serikat Pekerja Jawa-Bali (SP PJB), akademisi, peneliti dan advokat atas nama rakyat Indonesia, dengan tegas mendukung perjuangan SP PLN Group dan menolak secara tegas rencana kebijakan Holdingisasi dan Initial Public Offering (IPO).

Yakni proses penawaran saham perdana pada masyarakat luas dalam pasar modal di bursa saham terhadap Industri ketenagalistrikan negara yang akan dilakukan oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat luas. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *